Rabu, 09 Mei 2012

3 Tahun, 152 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api

Kepolisian RI mencatat 152 kasus penyalahgunaan senjata api dalam tiga tahun yaitu tahun 2009 hingga 2011. Jumlah ini hanya sebagian dari 463 total kasus kejahatan menggunakan senjata api pada kurun waktu tersebut.
»Tidak semuanya adalah senjata api legal, ada yang ilegal,” kata Juru Bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di kantor Humas Mabes Polri, Senin, 7 Mei 2012.

Dalam tiga tahun, kepolisian mencatat terjadi kasus pencurian dengan kekerasan memakai senjata api sebanyak 174 kasus. Kepolisian mencatat 76 kasus penemuan senjata api dan menangkap 61 kasus senjata api ilegal. »Peredaran senjata api banyak di pasar gelap dan berasal dari daerah-daerah bekas konflik seperti Ambon atau Poso,” kata dia.

Senjata api ilegal, kata dia, sulit dikendalikan karena masyarakat memiliki kemampuan untuk merakit senjata secara mandiri di sejumlah tempat. Beberapa daerah dekat perbatasan negara rentan peredaran senjata api ilegal seperti di pantai Timur Sumatera, Kalimantan dan Papua.
»Daerah Serawak dan Kalimantan Timur paling dominan karena berdekatan dengan Filipina Selatan yang senjata api merupakan home industri sehingga dapat diperoleh dengan mudah,” kata Saud.
Kepolisian RI tak akan memperpanjang ijin kepemilikan senjata api bagi masyarakat yang terbukti menyalahgunakan senjata tersebut. »Jika seseorang yang sudah memiliki ijin ternyata menyalahgunakan, kita akan cabut dan tidak akan diberikan ijin lagi,” kata Juru Bicara Kepolisian RI, Irjen Saud Usman Nasution.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klan Cahaya X Klan Hitam "Part 1"

    Vision Pagi itu tidak terlihat adanya hal-hal aneh yang terjadi. Lisa dan sahabatnya menjalani perkuliahan seperti biasanya. ...